Perlindungan Hukum dan Keabsahan Perjanjian Elektronik di Indonesia pada Era Transformasi Digital

Authors

  • Fadhila Nur Lisa Maharani Universitas Pancasakti Tegal
  • Moh. Taufik Universitas Pancasakti Tegal
  • Sanusi Sanusi Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.61132/bima.v4i3.2997

Keywords:

Digital Transformation, Electronic Agreement, Legal Protection, Personal Data Protection, Validity of Agreement.

Abstract

Transformasi digital telah secara fundamental mengubah cara masyarakat Indonesia membuat perjanjian, bergeser dari bentuk konvensional ke perjanjian elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik seperti platform e-commerce, aplikasi perbankan digital, dan tanda tangan elektronik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis validitas perjanjian elektronik berdasarkan persyaratan hukum untuk perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHP Indonesia, memeriksa perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak dalam kontrak elektronik standar, menentukan posisi dan kekuatan pembuktian dokumen atau akta elektronik dalam menyelesaikan sengketa, dan menganalisis peran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE), dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa keempat persyaratan validitas berdasarkan Pasal 1320 tetap berlaku untuk perjanjian elektronik, meskipun memerlukan rekonseptualisasi, khususnya mengenai unsur persetujuan dan kapasitas hukum, yang sulit diverifikasi dalam sistem elektronik. Kontrak elektronik standar yang disusun secara sepihak oleh pelaku bisnis menciptakan ketidakseimbangan kekuatan tawar-menawar yang memerlukan perlindungan hukum melalui prinsip itikad baik dan pengawasan terhadap klausul pembebasan tanggung jawab. Dokumen dan akta elektronik telah diakui sebagai bukti yang sah, namun kekuatan pembuktiannya masih bergantung pada keandalan sistem elektronik dan kejelasan mengenai otoritas otentikasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrachman, O., Flora, H. S., Lubis, A. F., Hanuring, A., & Yusuf, A. (2026). Hukum siber 4.0: Regulasi, keamanan, dan etika digital. PT Nawala Gama Pendidikan.

Annisa, N., Uzma, I. N. M., & Pratiwi, N. N. (2026). Digitalisasi layanan notaris dan tantangan keabsahan akta elektronik dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Fikih Islam, Teori Ekonomi dan Hukum Indonesia, 4(2), 1841–1853.

Asmana, N. A. P., Ramandhani, A. N., Hannaningdyah, R. A., & Rajib, R. K. (2025). Kontrak elektronik dalam bisnis online: Kajian terhadap bentuk, keabsahan, dan perlindungan hukum bagi para pihak. Studia: Jurnal Studi Humaniora dan Pendidikan, 1(2), 201–210.

Bittie, K. A., Kalalo, M. E., & Onibala, I. G. (2026). Perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian e-deposito di era digitalisasi perbankan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 10068–10081.

De Lima, H. S., Purba, J., & Napitupulu, D. (2025). Analisis hukum kontrak dalam sistem hukum Indonesia: Perlindungan, wanprestasi, dan tantangan era digital. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 190–204. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3966

Diyaanah, A. A. A. Z., Ramadhanti, H., & Riyanto, L. I. (2026). Integrasi hukum publik dan swasta dalam menghadapi transformasi digital di Indonesia. Jurnal Kajian Humaniora, Ilmu Sosial dan Pendidikan Indonesia, 3(1), 40–51.

Filmadina, N., Monica, T., Setiawan, F., & Adonara, F. F. (2025). Pengembangan perjanjian hukum dalam era digitalisasi di ekonomi Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 5889–5898.

Kurniawan, A., & Siswanto, H. (2026). Rekonseptualisasi Pasal 1320 KUHPerdata terhadap fenomena perusahaan digital dalam ekosistem bisnis modern. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7911–7924.

Lofi, R. M. (2025). Fiksi hukum dalam transaksi elektronik: Masalah validitas perjanjian dalam era smart contract. Jurnal Hukum Riau, 9(1), 104–115.

Manalu, N., Handayani, P., & Abra, E. H. (2025). Perjanjian hukum dalam integrasi kecerdasan buatan dan perlindungan data di era bisnis digital. Jurnal USM Law Review, 8(2), 978–990. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11999

Manurung, R. S. (2026). Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam perjanjian bisnis berbasis digital di Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 4(1), 196–211. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v4i1.2512

Mulyana, D. (2025). Legalitas akta elektronik sebagai perjanjian yang sah menurut hukum positif. Jurnal Perspektif Hukum Interdisipliner, 1(2), 1–10. https://doi.org/10.37721/inkracht.4.1.10

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Putra, I. N. T. E., Priyanto, I. M. D., & [nama penulis lengkap]. (2025). Keabsahan perjanjian elektronik dalam perjanjian jual beli tinjauan dari perspektif hukum perdata. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9).

Ramadhan, R. (2025). Perlindungan hukum UMKM dalam perjanjian kerja sama berbasis digital. JUSTITIA: Jurnal Keadilan, Ilmu Hukum, dan Politik, 1(3), 68–72.

Retaly, A. T., & Kansil, C. S. (2025). Batas-batas penerapan sebagai kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku melalui media elektronik antarpelaku usaha di era digital. Al-Sulthaniyah, 14(2), 797–809. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v14i2.4506

Romdoni, A. K. N. (2026, May). Analisis yuridis keabsahan perjanjian asuransi proteksi digital gadget di Shopee Indonesia. In Seminar Nasional Pariwisata dan Kewirausahaan (SNPK) (Vol. 5, pp. 585–594). https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.539

Sari, R. M. P., Apritania, S. A., & [nama penulis lengkap]. (2026). Hukum ekonomi dan bisnis: Fondasi, regulasi dan praktik di era transaksi digital. Penerbit KBM Indonesia.

Setiady, T., & Astawa, I. K. (2026). Analisis yuridis keabsahan kontrak investasi digital terhadap perlindungan hukum investor dalam era ekonomi digital. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 8416–8426.

Simorangkir, A. P., & Parulian, E. (2026). Keabsahan perjanjian elektronik dalam transaksi bisnis digital berdasarkan hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis Insan Pembangunan, 1(1), 52–65.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Zulfikar, Z., & Meiliawati, I. (2025). Tantangan yuridis dan harmonisasi regulasi kedudukan akta notaris dalam pembuktian perjanjian elektronik di era digital Indonesia. Jurnal Hukum Lex Lectio, 4(1), 1–13.

Downloads

Published

2026-09-04

How to Cite

Fadhila Nur Lisa Maharani, Moh. Taufik, & Sanusi Sanusi. (2026). Perlindungan Hukum dan Keabsahan Perjanjian Elektronik di Indonesia pada Era Transformasi Digital. Jurnal Bima : Pusat Publikasi Ilmu Pendidikan Bahasa Dan Sastra, 4(3), 68–82. https://doi.org/10.61132/bima.v4i3.2997

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.